Pemerintah Indonesia membenarkan adanya 10 WNI disandera kelompok Abu Sayyaf. Kelompok Abu Sayyaf siap membebaskan 10 WNI dengan syarat uang tebusan sebesar 50 juta peso dengan tenggat waktu hingga 31 Maret 2016.
Pihak pemerintah Indonesia tengah mengupayakan terhadap pembebasan mereka. Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet mengaku, Presiden telah mendapatkan laporan mengenai penyanderaan 10 WNI di Filipina. "Semua hal yang terjadi, baik malam ataupun pagi sudah disampaikan kepada Preisden," kata Pramono di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Pramono mengatakan, pemerintah siap membebaskan 10 sandera yang diduga ditawan kelompok Abu Sayyaf. Menurut dia, pemerintah telah memerintahkan aparat Kepolisian dan TNI untuk menangkap para penyandera.
Advertisement
0 komentar:
Posting Komentar