Berita terakhir menyebutkan bahwa kapal Brahma 12 telah dilepaskan. Saat ini kapal tersebut sudah berada di tangan otoritas Filipina. Namun kapal Anand 12 dan 10 orang awaknya masih berada di tangan pembajak. Namun, belum diketahui persis keberadaannya korban sekarang.
Untuk membebaskan 10 awak kapal itu kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan kepada pemerintah Indonesia. Nilai tebusannya tidak tanggung-tanggung, mereka meminta uang tebusan senilai 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, apa yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf karena mereka tengah terdesak dan kesulitan dalam pendanaan operasional. Karena itu mereka melakukan cara-cara pemerasan melalui penyanderaan.
Namun demikian, Mahfudz menegaskan, pemerintah Indonesia tidak harus memenuhi permintaan itu. Politikus PKS itu menyarankan agar pemerintah lebih baik segera membangun komunikasi dengan otoritas Filipina untuk menyelesaikannya.
Advertisement
0 komentar:
Posting Komentar